Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sibolga
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sibolga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sibolga menyelenggarakan fungsi: